Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penilaian para calon mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, hingga komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Adapun 14 calon yang disetujui Komisi III DPR RI yakni:
- Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sugiyanto – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sudharmawatiningsih – Hakim Agung Kamar Pidana
- Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata
- Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata
- Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama
- Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama
- L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM
- Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM
- Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor
Habiburokhman menambahkan, hasil fit and proper test selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026) untuk memperoleh persetujuan di tingkat paripurna.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka menyatakan fraksinya menyetujui calon-calon tersebut berdasarkan hasil evaluasi, pendalaman makalah, serta klarifikasi rekam jejak.
“Harapannya, calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.