Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden menilai diaspora Indonesia di berbagai negara memiliki keahlian dan pengalaman yang dapat memperkuat pembangunan serta daya saing nasional. Sebagian dari mereka memilih atau memperoleh kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun profesi.

Karena itu, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi Indonesia.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi diaspora bertalenta untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan daya saing nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp