Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Kapal yang membawa 243 orang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).
Danang menegaskan investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus mengevaluasi seluruh aspek keselamatan pelayaran, baik dari sisi operator maupun otoritas terkait.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut, Senin (14/9/2026).
Selain mengusut penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub mengaudit dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), termasuk memeriksa legalitas dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan,” jelasnya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia tua. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi Kemenhub, termasuk kemungkinan penerapan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan beroperasi.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” tegasnya.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi membuktikan faktor usia dan kondisi teknis kapal turut berkontribusi terhadap kecelakaan.
Danang berharap evaluasi tidak berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8, tetapi menjadi momentum untuk memperketat pengawasan armada, pemeriksaan kelaikan, hingga penerbitan izin berlayar.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” pungkasnya.