Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra, menilai revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) perlu segera dilakukan untuk memperkuat peran organisasi tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan dunia usaha, khususnya di daerah.

Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Umum KADIN Indonesia dan jajaran KADIN dari 17 provinsi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Rocky, UU KADIN yang berlaku saat ini sudah berusia hampir 40 tahun dan belum pernah direvisi. Karena itu, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha saat ini.

“Undang-Undang KADIN lahir tahun 1987 dan sampai hari ini belum direvisi. Dengan perkembangan zaman, tentu perlu ada penguatan bagi KADIN sekaligus penguatan dunia usaha di Indonesia,” ujarnya.

Rocky menyoroti masih minimnya peran KADIN di daerah, terutama ketika investasi besar masuk ke berbagai wilayah. Ia menilai kondisi tersebut seringkali membuat pengusaha lokal tidak ikut merasakan manfaat ekonomi yang maksimal.

“Banyak investasi masuk ke daerah, tetapi yang menikmati justru pelaku usaha dari luar daerah. Pengusaha lokal sering hanya menjadi penonton,” katanya.

Karena itu, Baleg DPR RI mendorong penguatan peran KADIN daerah agar pelaku usaha lokal mendapat ruang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai proyek investasi dan aktivitas ekonomi di wilayahnya.

Legislator Gerindra itu menegaskan, DPR siap memperkuat KADIN melalui revisi undang-undang, namun KADIN juga harus berkomitmen memberdayakan pengusaha daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Terkait substansi revisi, Rocky mengungkapkan KADIN mengusulkan 10 poin perubahan dalam UU KADIN. Meski demikian, Baleg akan mengkajinya secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tetap sederhana, memperkuat kelembagaan KADIN, dan mempermudah dunia usaha.

“Kami ingin KADIN diperkuat, tetapi pengusaha juga harus semakin dimudahkan. Jangan sampai revisi ini justru menambah kerumitan regulasi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp