Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan perlunya relaksasi ketentuan batas belanja pegawai daerah serta penyusunan skema pembiayaan yang lebih fleksibel untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bahtra, banyak pemerintah daerah mengeluhkan beban fiskal akibat ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi tersebut dinilai semakin berat seiring penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
“Undang-undang memang mengatur belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen APBD. Namun, Komisi II DPR RI memandang perlu adanya relaksasi karena aturan ini baru akan berlaku efektif pada Januari 2027 dan daerah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II telah meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai yang saat ini masih melebihi batas tersebut. Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu menyiapkan skema pembiayaan yang lebih adaptif sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk itu, Komisi II mendorong koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan guna merumuskan solusi yang tepat bagi pembiayaan gaji PPPK.
Bahtra menegaskan bahwa perhatian khusus perlu diberikan kepada tenaga kesehatan dan guru karena keduanya berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, terutama di daerah terpencil. Komisi II bahkan membuka opsi agar pembiayaan gaji tenaga kesehatan dan guru dapat didukung melalui APBN dalam skema tertentu yang masih dibahas pemerintah.
Selain itu, Bahtra memastikan Komisi II DPR RI menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Dalam situasi ekonomi saat ini, tidak boleh ada PHK PPPK. Itu menjadi komitmen kami,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Terkait wacana revisi Undang-Undang ASN, Bahtra menilai langkah tersebut belum menjadi prioritas. Fokus utama saat ini adalah memastikan kebijakan yang sudah ada dapat berjalan optimal melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga meluruskan berbagai isu yang beredar mengenai potensi PHK massal PPPK. Menurutnya, pemerintah telah menjamin tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK.
“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi masyarakat tidak perlu terpengaruh informasi yang tidak benar,” pungkasnya.