Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi

Komisi IV DPR RI menyoroti menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat berbagai tekanan terhadap kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar lebih adaptif terhadap tantangan pengelolaan hutan saat ini.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan bahwa pengelolaan kehutanan nasional kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari berkurangnya luas kawasan hutan hingga meningkatnya degradasi lahan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Titiek saat memimpin kegiatan Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining (MSM), Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026).

“Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kondisi ini diikuti meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan,” ujar Titiek.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, persoalan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga mencakup berbagai persoalan tata kelola yang masih perlu dibenahi. Di antaranya tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan.

“Masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, ketidakjelasan data kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Titiek menjelaskan, revisi UU Kehutanan juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan ketatanegaraan, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, perubahan paradigma mengenai status hutan adat perlu diakomodasi dalam regulasi agar memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mewujudkan tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan.

Selain itu, Komisi IV DPR RI mendorong penguatan peran dunia usaha dalam menjaga kelestarian hutan. Revisi UU Kehutanan diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang bertanggung jawab, termasuk kewajiban reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan pasca kegiatan usaha.

“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Karena itu, perlu penguatan pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan,” tegas Titiek.

Melalui revisi UU Kehutanan, DPR RI berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta memperkuat upaya pelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp