Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan DPR RI akan mengawasi secara optimal implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperbaiki sistem perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA. Kebijakan itu dilatarbelakangi temuan pemerintah terkait maraknya praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas sumber daya alam. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN khusus yang bertindak sebagai pengekspor tunggal.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kawendra menegaskan langkah pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga aset dan kekayaan negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Tentu nanti implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan mekanisme lainnya. Dan kami di Komisi VI DPR RI akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena semua yang dilakukan pemerintah hari ini adalah untuk kepentingan bangsa,” ujar Kawendra saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pejuang Politik Gerindra itu menilai kebijakan tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran negara yang selama ini terjadi dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

“Supaya apa yang disampaikan Presiden terkait kebocoran selama puluhan tahun itu tidak terjadi lagi ke depan. Nilainya sangat besar, mencapai belasan ribu triliun rupiah. Karena itu aset dan kekayaan negara harus kita jaga dan dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa,” lanjutnya.

Terkait respons negatif pasar terhadap kebijakan tersebut, Kawendra meyakini pemerintah telah menyiapkan langkah dan formula yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha nasional.

“Tentu pemerintah memiliki formula untuk mengatasi berbagai respons yang muncul. Tetapi prinsip utamanya adalah komitmen Presiden sudah sangat jelas, yakni bagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar diimplementasikan secara nyata,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp