Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendorong sektor perbankan agar lebih berani menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku ekonomi kreatif dengan memanfaatkan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai agunan. Ia menilai langkah ini penting agar pembiayaan negara dapat menjangkau seluruh pelaku usaha kreatif, bukan hanya usaha besar yang sudah mapan. Dorongan tersebut disampaikan di sela agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kawendra menyoroti masih adanya keraguan pihak perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor ekonomi kreatif, meski regulasi terkait pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit sudah tersedia. “Kita sudah ada PP-nya, sudah ada undang-undangnya juga soal bagaimana produk-produk intellectual property ini dalam sektor ekonomi bisa menjadi collateral di perbankan,” ujarnya.
Menurutnya, karakter usaha ekonomi kreatif berbeda dengan sektor konvensional karena tidak selalu memiliki aset fisik, namun memiliki nilai ekonomi tinggi dari karya seperti hak cipta, desain, musik, hingga produk kreatif lainnya.
Pejuang Politik Gerindra itu meminta perbankan tidak lagi menggunakan pendekatan pembiayaan konvensional yang hanya bertumpu pada jaminan fisik. Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026.
Namun demikian, ia menilai besarnya alokasi tersebut harus diiringi dengan mekanisme penyaluran yang mudah diakses pelaku usaha kreatif kecil.
“Tinggal treatment-nya yang diexercise supaya betul-betul mendapatkan manfaatnya itu pelaku dari semua level,” katanya.
Ia mencontohkan pelaku ekonomi kreatif yang umumnya terdiri dari individu atau tim kecil seperti pelukis, desainer, musisi, hingga kreator digital, sehingga skema KUR tidak bisa disamakan dengan sektor usaha lain yang lebih konvensional.
Meski memahami risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL), Kawendra menilai hal tersebut harus dimitigasi melalui sistem penilaian yang tepat, bukan dengan membatasi akses pembiayaan. Ia juga mendorong penguatan ekosistem penilaian kekayaan intelektual melalui sinergi antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM.
Ia berharap penguatan KUR ekonomi kreatif dapat memperluas akses pembiayaan, mendorong pertumbuhan industri kreatif, serta menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.