Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari SIAGA (Silaturahim Guru Indonesia) bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, para guru menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik. Audiensi itu dihadiri berbagai organisasi guru, antara lain PGSI, PGMM, GM PRO, FGSNI, IGSS PLPGI, FGHM, FTHMI, FKSS, dan AGMM.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi guna menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah. Ia menyebut Baleg memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang berkaitan langsung dengan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Audiensi tersebut juga membahas aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta yang menginginkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, Baleg menilai perlu adanya penguatan regulasi yang disertai dukungan politik anggaran agar jumlah dan kebutuhan guru dapat tercatat secara lebih jelas dalam kebijakan negara.

“Yang pertama, memang Baleg memiliki kewenangan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Baleg menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta yang dinilai masih cukup jauh, meski keduanya memiliki peran penting dalam pendidikan generasi bangsa. Baleg menegaskan perlunya perhatian serius terhadap regulasi pendidikan agar lebih berkeadilan.

“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.

Bob Hasan menegaskan regulasi pendidikan ke depan harus memberikan kepastian hukum serta menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status sekolah maupun lembaga tempat mereka mengajar.

“Jadi, disini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan generasi bangsa berada di tangan para guru di daerah, yang saat ini justru sedang memperjuangkan kesejahteraannya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M. Munir menyatakan dukungan pemerintah terhadap aspirasi para guru madrasah dan sekolah swasta. Ia menegaskan Kementerian Agama akan mendukung upaya penyetaraan hak kesejahteraan dan karier guru.

Di sisi lain, perwakilan SIAGA (Silaturahim Guru Indonesia) Muh Zen Adv mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang dinilai membuka peluang percepatan revisi regulasi pendidikan untuk memperkuat afirmasi anggaran bagi guru swasta dan madrasah. Ia menilai percepatan revisi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan guru.

Terakhir, ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan regulasi khusus di luar Undang-Undang ASN guna menjamin status dan kesejahteraan guru swasta di Indonesia agar memperoleh hak yang lebih layak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp