Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui kebijakan baru tersebut, Presiden menyatakan bahwa penjualan ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Hasil dari setiap penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini dapat dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tegas Presiden.
Menurut Presiden, seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
Presiden Prabowo juga menilai kebijakan tersebut bukan langkah yang luar biasa ataupun menyimpang, melainkan praktik yang telah diterapkan banyak negara dalam mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat. Presiden menyebut sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Russia, Algeria, Kuwait, Morocco, Ghana, Malaysia, dan Vietnam sebagai contoh negara yang mampu memanfaatkan sumber daya alam untuk membangun pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, hingga dana kedaulatan negara.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, maka kita yang harus menentukan kemana sumber daya alam ini dijual dan berapa harga yang layak,” ucap Presiden.
“Kita tidak mau terus menjadi korban dan menerima perlakuan yang tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” lanjutnya.
Sejalan dengan kebijakan tata kelola ekspor tersebut, Presiden juga menegaskan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan mampu memastikan kontribusi sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.