Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk menyinkronkan pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan situasi dan kebutuhan saat ini setelah hampir dua dekade implementasi.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA menjadi dasar Pemerintah Aceh mengusulkan revisi regulasi tersebut. Saat ini, Baleg DPR RI tengah mengoptimalkan pembahasan revisi, termasuk menyesuaikan sejumlah pasal dengan perkembangan kondisi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah hampir 20 tahun berjalan, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi UUPA. Baleg DPR RI saat ini sedang mengoptimalkan pembahasan agar berbagai kendala sebelumnya bisa disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan saat ini, termasuk sinkronisasi dengan putusan MK,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/05/2026).

Pejuang Politik Gerindra itu menjelaskan, pembahasan revisi turut mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh selama ini, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

“Maka kami mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan selama 20 tahun ini, di mana kendalanya, dan bagaimana kebutuhan saat ini. Itu yang sedang kita bahas dan sinkronkan,” jelasnya.

TA Khalid menambahkan, pembahasan revisi UUPA juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterima dan dijalankan bersama.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal dalam UUPA yang belum dapat diimplementasikan secara optimal. Karena itu, revisi dilakukan lebih mendetail agar regulasi yang nantinya disahkan dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat Aceh.

“Kita ingin pasal-pasal yang nantinya disahkan benar-benar bisa dilaksanakan secara maksimal dan menjawab kebutuhan Aceh saat ini,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp