Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera.
Pihak Erin merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah serta foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin. Di sisi lain, Hera melaporkan dugaan penganiayaan, sementara Erin melaporkan mantan ART-nya terkait dugaan pelanggaran privasi.
“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun laporan polisi lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukan termasuk objek pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, data pribadi yang dilindungi negara merupakan identitas personal yang spesifik seperti data KTP atau data kesehatan.
Sementara itu, foto kendaraan maupun suasana hunian dinilai sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Habiburokhman khawatir kasus tersebut justru menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang secara sosial berada pada posisi lebih lemah. Ia menegaskan bahwa semangat pembentukan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan mempidanakan masyarakat kecil.
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk memproses dugaan tindak penganiayaan yang diajukan Saudari Herawati secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.