Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni

Maraknya penyalahgunaan obat keras golongan G di kalangan pekerja pabrik menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni. Fenomena tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menyasar buruh dan pekerja industri dengan modus meningkatkan stamina kerja.

“Tempo hari saya berdiskusi di Bekasi bersama Ibu Kapolres, salah satunya membahas penyalahgunaan obat golongan G atau obat yang seharusnya menggunakan resep dokter, di antaranya Tramadol dan Excimer. Menurut Ibu Kapolres, lebih dari 200 pengedar sudah ditangkap dan mayoritas target mereka adalah para pekerja,” ujar Obon.

Menurut Pejuang Politik Gerindra itu, masih banyak pekerja yang belum memahami resiko konsumsi obat keras ilegal yang kerap digunakan untuk mengurangi rasa lelah saat bekerja. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pekerja terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal, Obon hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/5/2026).

“Hari ini saya mengundang banyak perwakilan pekerja dari berbagai pabrik agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan obat. Banyak pekerja yang belum paham bahwa obat yang mereka konsumsi dengan alasan mengurangi rasa lelah dan menambah tenaga sebenarnya adalah obat berbahaya,” lanjut legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VII tersebut.

Dalam kegiatan itu turut hadir Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni yang menjelaskan bahwa mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi berasal dari kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.

“Kami menggandeng tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, termasuk Pak Obon, untuk melakukan edukasi bersama buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan excimer,” kata Sumarni.

Ia menjelaskan, para pengedar sengaja menyasar pekerja dengan iming-iming obat dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan saat bekerja. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

“Kami mengedukasi seluruh pekerja agar jangan pernah mencoba mengkonsumsi tramadol, excimer, maupun narkotika dan psikotropika lainnya karena sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan maupun kehidupan sosial,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani 216 kasus dengan total 286 tersangka terkait peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan excimer di wilayah Kabupaten Bekasi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp