Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah di lapangan. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.
Menurutnya, implementasi kedua regulasi tersebut harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi mampu dijalankan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan pendekatan rehabilitatif.
“Banyak laporan yang masuk ke Komisi III terkait praktik di lapangan yang belum sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, seringkali akibat miskomunikasi di antara aparat penegak hukum. Jangan sampai terjadi kegagalan sistem, di mana masyarakat justru lebih memilih melapor ke DPR dibandingkan ke APH,” ujar Andi Amar usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (24/04/2026).
Sebagai langkah penyelarasan, ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI saat ini tengah membahas revisi RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika agar selaras dengan substansi KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, Andi juga menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Ia meminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan lebih dioptimalkan untuk membimbing administrasi hukum di tingkat daerah hingga desa.
“Kepala desa maupun kepala daerah yang pemahaman administrasi hukumnya masih terbatas perlu dibimbing melalui fungsi Datun. Ke depan, kami juga akan mendorong penambahan anggaran agar fungsi ini bisa berjalan lebih maksimal,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Mengingat posisi Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah perbatasan, ia juga mengingatkan potensi kerawanan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, ia mendorong penguatan kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda setempat.
Lebih lanjut, legislator Dapil Sulawesi Selatan II itu menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang berstatus korban, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.
“Pengguna yang menjadi korban harus direhabilitasi dan bisa dijadikan saksi kunci untuk mengungkap jaringan pengedar hingga bandar besar,” tegasnya.
Di akhir, Andi Amar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum di NTT atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas, meskipun dihadapkan pada tantangan geografis dan keterbatasan wilayah kepulauan yang luas.