Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan pentingnya optimalisasi sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara. Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, khususnya terkait pemahaman dan penerapan aturan baru tersebut.
“Agenda kita di sini adalah memaksimalkan sosialisasi KUHAP yang baru. Dari pertemuan tadi, kita mendengar masih ada kendala dalam penerapannya,” ujar Martin usai mengikuti pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulut, Kepala Kejati Sulut, dan Kepala BNNP Sulut di Manado, Kamis (16/4/2026).
Politisi Partai Gerindra itu berharap ke depan para aparat penegak hukum semakin memahami substansi KUHAP baru agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan. Menurutnya, kesalahan sekecil apapun dapat berdampak pada institusi.
“Kita ingin ke depan, khususnya di Sulawesi Utara, tidak ada lagi persoalan akibat kurangnya pemahaman. Ini penting agar tidak merugikan institusi,” tegasnya.
Selain itu, Martin juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para penyidik. Ia menilai profesionalisme aparat harus terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan optimal.
“SDM ini sangat penting. Penyidik harus terus ditingkatkan kapasitasnya agar semakin profesional dan tidak bekerja asal-asalan di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa KUHAP yang baru membawa pendekatan berbeda dibandingkan sebelumnya, yakni lebih mengedepankan keadilan restoratif.
“Marwah KUHAP yang baru ini bukan sekadar menangkap atau menetapkan tersangka, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru dalam mengambil langkah hukum, terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jangan bernafsu untuk menangkap atau mentersangkakan seseorang. Itu harus menjadi pilihan terakhir. Kedepankan dulu langkah-langkah yang humanis,” tambahnya.
Menurut Martin, pendekatan yang mengutamakan penyelesaian secara damai atau restoratif perlu menjadi prioritas sebelum menempuh langkah hukum yang lebih tegas. Dengan peningkatan pemahaman serta kualitas SDM, ia optimistis penerapan KUHAP baru di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.