Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendorong transformasi kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis peningkatan keterampilan (skill) guna mengurangi dominasi pekerja sektor domestik, seperti asisten rumah tangga (ART), di luar negeri. Ia menilai, selama ini komposisi PMI masih didominasi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai persoalan, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesejahteraan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diubah melalui strategi peningkatan kualitas tenaga kerja migran.
“Kita perlu mendorong transformasi PMI agar lebih berbasis skill, sehingga tidak lagi didominasi oleh pekerja sektor domestik seperti ART,” ujarnya dalam Rapat Panja Pelindungan PMI Komisi IX DPR RI bersama International Labour Organization serta akademisi dari Universitas Mataram, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Negeri Padang di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Srikandi Gerindra ini menjelaskan, pekerja migran yang memiliki keterampilan khusus cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat di negara tujuan. Selain itu, mereka juga berpeluang memperoleh upah yang lebih layak serta perlindungan kerja yang lebih baik.
“Kalau mereka dibekali skill yang memadai, maka akses terhadap pekerjaan formal akan terbuka lebih luas, dan tentu perlindungannya juga lebih kuat,” jelasnya.
Putih Sari menegaskan bahwa transformasi ini harus dimulai sejak tahap pra-penempatan melalui penguatan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta penyesuaian dengan kebutuhan pasar kerja global. Ia menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih terlalu berorientasi pada kuantitas penempatan, bukan kualitas tenaga kerja.
“Kita harus siapkan dari hulunya. Mulai dari pelatihan yang sesuai kebutuhan, sertifikasi yang diakui, hingga pemetaan negara tujuan yang membutuhkan tenaga kerja terampil,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa perubahan paradigma ini penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global. PMI tidak lagi diposisikan sebagai tenaga kerja murah, melainkan sebagai tenaga profesional yang memiliki kompetensi.
“PMI kita harus naik kelas. Dari sektor informal menuju sektor formal yang lebih terlindungi dan memiliki nilai tambah,” tambahnya.
Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan penempatan PMI ke depan lebih berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan PMI dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Kita ingin PMI tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas dan memiliki daya saing tinggi,” pungkasnya.