Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke peradilan militer. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan memicu reaksi dari masyarakat sipil.

“Jika hanya melalui peradilan militer, prosesnya akan tertutup. Saya khawatir akan muncul gelombang protes jika transparansi tidak dikedepankan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Sugiat, terdapat tiga skenario yang dapat ditempuh dengan tetap mengedepankan transparansi dan keadilan bagi korban yang merupakan warga sipil. Pertama, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sesuai arahan Presiden untuk memastikan proses berjalan objektif dan terbuka.

“Kami mendorong pembentukan TGPF agar penanganan kasus bisa melampaui hambatan institusional dan tetap transparan,” katanya.

Kedua, penanganan melalui peradilan umum dengan kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat korban merupakan warga sipil.

“Karena korbannya sipil, proses hukum seharusnya dilanjutkan ke peradilan umum,” tegasnya.

Ketiga, melalui peradilan koneksitas apabila ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer, sehingga proses hukum dapat berjalan proporsional sesuai kewenangan masing-masing.

“Peradilan koneksitas tetap memberi ruang bagi proses di kepolisian dan peradilan militer berjalan beriringan,” jelasnya.

Legislator Gerindra itu menegaskan Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp