Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan. Kepastian tersebut disampaikan setelah tercapai kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Status tersangkanya sudah hilang. Perkaranya sudah diselesaikan dan sudah terbit SP3,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ke depan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk itu, Komisi III DPR RI berencana menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Setelah Lebaran nanti kami akan meminta seluruh Kapolres dihadirkan. Karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi juga semangat di baliknya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam forum tersebut Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Komisi III bahkan telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam. Hasilnya, DPR menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang terbukti secara meyakinkan (beyond reasonable doubt).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI—yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat—mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dengan demikian, status tersangka terhadap Nabilah O’Brien resmi dicabut.

Menanggapi hal itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara serta dukungan Komisi III DPR RI yang dinilainya telah membantu menghadirkan keadilan dalam kasus yang menimpanya. Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara.

“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan oleh kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, serta suaminya, Kevin O’Brien.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh anggota. Kehadiran negara yang memberikan perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin sangat berarti bagi kami,” ujar Kevin.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp