Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi BLN. Ia mempertanyakan masih beroperasinya platform yang digunakan koperasi tersebut untuk melakukan promosi hingga Maret 2025, meskipun sebelumnya telah ada surat teguran dari pemerintah untuk menghentikan operasionalnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap platform yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Sudah ada surat teguran untuk melakukan takedown semua platform, tetapi mengapa masih bisa berjalan sampai Maret 2025. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Legislator Gerindra itu juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai perlu dipercepat. Ia menilai, jika kepala cabang dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan koperasi.
Menurutnya, secara logika kegiatan tersebut sulit terjadi tanpa peran atau sepengetahuan pimpinan organisasi. Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah penelusuran aset (asset tracing) guna memastikan dana milik para korban dapat diselamatkan.
“Asset tracing ini sangat penting. Jangan sampai dana para korban dialihkan ke luar negeri atau menghilang sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimantoro mendorong adanya koordinasi yang lebih luas dalam penanganan kasus ini, mengingat korban tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah bahkan hingga provinsi lain. Ia menyarankan agar penanganan perkara ini dikoordinasikan secara terpadu dengan aparat penegak hukum di tingkat nasional.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses penyelidikan berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.