Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi DPR RI kembali menyoroti usulan penambahan jumlah dewan pengawas di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang sangat krusial dan harus dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Menurutnya, kejelasan mengenai jumlah dan fungsi dewan pengawas menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas. Usulan ini harus didasarkan pada keputusan yang kuat. Namun saya ingatkan, setiap dewan pengawas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya dalam rapat pembahasan, Rabu (18/2/2025).
Di sisi lain, Bob menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi yang memadai di bidang investasi syariah dan manajemen risiko, sehingga pengelolaan dana haji dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.