Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menekankan pentingnya pemetaan ulang produksi dokter spesialis agar selaras dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di setiap daerah. Menurutnya, kebijakan peningkatan jumlah dokter spesialis tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan jenis spesialisasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai forum tersebut penting untuk menyerap aspirasi organisasi profesi sebagai dasar penyusunan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Putih Sari menyoroti bahwa selama ini diskursus publik kerap terfokus pada kekurangan jumlah dokter spesialis secara umum. Padahal, persoalan mendasar terletak pada ketepatan perencanaan produksi dan penempatan dokter spesialis berdasarkan kebutuhan daerah serta ketersediaan layanan kesehatan.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal menambah jumlah dokter spesialis. Yang harus dijawab adalah, spesialis apa yang dibutuhkan dan di daerah mana kebutuhannya paling mendesak,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra.

Khusus untuk spesialis penyakit dalam, ia menilai tantangan utama bukan semata jumlah lulusan, melainkan tata kelola distribusi dan perencanaan penempatan. Karena itu, ia mendorong pemetaan komprehensif yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, tanpa pemetaan yang jelas, kebijakan pembukaan program pendidikan dokter spesialis berpotensi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu kelebihan dokter spesialis di wilayah tertentu, sementara daerah lain tetap kekurangan.

“Kalau pemetaannya tidak jelas, kita akan terus menghadapi masalah klasik: kota besar kelebihan dokter, sementara daerah lain kekurangan tenaga spesialis,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan daerah dalam mendukung penempatan dokter spesialis, mulai dari rumah sakit, alat kesehatan, hingga dukungan anggaran pemerintah daerah.

“Dokter spesialis tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada rumah sakit yang siap, alat kesehatan yang memadai, dan dukungan anggaran. Ini yang harus disinergikan,” tegasnya.

Ke depan, Komisi IX DPR RI akan mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perencanaan sumber daya manusia kesehatan. Dengan perencanaan yang tepat, Putih Sari berharap peningkatan produksi dokter spesialis benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp