Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Merespons situasi pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Upaya tersebut dinilai mendesak karena besarnya tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga kini belum diimbangi dengan kewenangan yang proporsional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa selama ini BNPB memikul beban tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun masih terbatas dari sisi fungsi dan otoritas. Karena itu, revisi UU Kebencanaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran dan kewenangan BNPB.

“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar Abdul Wachid di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melakukan diskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.

Menurut Abdul Wachid, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi dan mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam kondisi darurat.

“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.

Selain itu, terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatra, Abdul Wachid menyebut DPR RI mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak. Hingga kini, pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan tersebut, termasuk penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.

“Polri akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ucapnya.

Tak hanya itu, Abdul Wachid juga menyoroti skema penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, salah satunya bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Menurutnya, persoalan kerap muncul akibat ketidaklengkapan data di daerah serta lemahnya koordinasi antarinstansi.

Oleh karena itu, mewakili Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menegaskan komitmen agar revisi UU Kebencanaan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dinilai krusial agar penguatan kewenangan BNPB dapat segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp