Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam pembahasan wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Menurutnya, perbedaan upah yang terlalu jauh tidak sejalan dengan realitas biaya hidup masyarakat yang relatif setara di berbagai daerah.

Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat. Di Kota Semarang, misalnya, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara di Bekasi dan wilayah industri Jawa Barat lainnya telah menembus Rp5,6 juta.

“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif setara. Tapi upahnya bisa beda sampai hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” ujar Obon saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Selain disparitas wilayah, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti persoalan upah sektoral yang hingga kini masih menuai perdebatan.

“Tidak adil kalau industri otomotif yang membutuhkan skill tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Tapi masalahnya, sampai hari ini parameternya belum jelas. Ini yang harus diatur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII tersebut menjelaskan bahwa penataan sistem pengupahan ke depan harus didasarkan pada parameter yang objektif, baik dari sisi sektor industri maupun kondisi wilayah. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

“Buruh tidak boleh ditinggalkan ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” katanya.

Dalam konteks kebijakan jangka menengah, Obon juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah diproses menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, revisi tersebut akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga sistem pengupahan.

“Undang-undang ini nantinya menjadi dasar bagi seluruh aturan turunannya, termasuk soal pengupahan. Kalau undang-undangnya sudah jelas, regulasi di bawahnya juga akan lebih kuat dan tidak menimbulkan banyak polemik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp