Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya penertiban administrasi pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (2/12/2025).

Dalam pertemuan yang melibatkan Bupati Purwakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Ombudsman RI, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, Komisi II menemukan sejumlah persoalan terkait penerbitan sertifikat di bantaran sungai dan kawasan tanah negara.

Bahtra mengungkapkan, Komisi II menerima laporan langsung dari Bupati Purwakarta mengenai masih maraknya bangunan liar di bantaran sungai yang berdiri di atas tanah negara. Selain itu, ditemukan pula adanya sertifikat yang terbit di kawasan yang seharusnya masuk Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran tata ruang yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.

“Bupati Purwakarta sangat konsen menertibkan bangunan-bangunan di bantaran sungai yang merupakan tanah negara. Beliau juga menyampaikan adanya sertifikat yang terbit di kawasan bantaran sungai, dan itu jelas merupakan pelanggaran,” tegas Bahtra.

Komisi II DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penertiban secara menyeluruh serta memastikan tidak ada lagi penerbitan sertifikat di wilayah yang secara hukum tidak dapat dimiliki, seperti bantaran sungai, sempadan sungai, dan kawasan resapan air.

“Kami meminta mitra kerja kami di BPN agar menertibkan dan tidak lagi menerbitkan sertifikat di daerah aliran sungai atau bantaran kali. Kawasan ini rawan bencana, dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai justru memperbesar risikonya,” lanjutnya.

Bahtra menekankan bahwa persoalan tata ruang merupakan isu serius yang harus mendapat perhatian nasional. Ia mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai dampak dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.

“Mudah-mudahan apa yang terjadi di Sumatera hari ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga alam, membenahi tata ruang, serta mencegah bangunan liar di daerah aliran sungai maupun kawasan resapan air,” ujarnya.

Komisi II menilai langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menata kawasan bantaran sungai sebagai upaya positif yang patut didukung. Bahtra menambahkan, komitmen kepala daerah memiliki peran penting dalam menjaga kepastian tata ruang sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI untuk memastikan kebijakan pusat di bidang pertanahan, tata ruang, dan pelayanan publik dapat berjalan optimal di daerah. Komisi II menegaskan akan terus mendorong penegakan aturan pemanfaatan ruang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di berbagai wilayah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp