Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menegaskan komitmen MKD DPR RI untuk memperkuat kerja sama kelembagaan dengan Kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang, guna mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan MKD dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI. Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kota Palembang, Kamis (27/11/2025).
Imron Amin mengapresiasi sambutan Kapolrestabes Palembang beserta jajaran. Ia menegaskan, penguatan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang efektif antara MKD DPR RI dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, MKD memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Tujuan utama Mahkamah Kehormatan Dewan adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, sinergi dengan Kepolisian menjadi sangat penting agar kinerja MKD dapat berjalan optimal,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 121A UU MD3, pelaksanaan fungsi MKD mencakup dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Dalam aspek pencegahan, MKD secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 122A UU MD3.
Dalam kesempatan tersebut, Imron mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, MKD DPR RI periode 2024–2029 telah menerima 55 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI. Selain itu, MKD juga telah melaksanakan kunjungan kerja dan menjalin kerja sama dengan 21 Polres dan Polda di berbagai daerah guna memperkuat fungsi pengawasan.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi wujud kepedulian bersama dalam meningkatkan integritas lembaga legislatif serta kualitas kinerja Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, MKD DPR RI dan Polrestabes Palembang membahas tiga poin kerja sama strategis. Pertama, sosialisasi tugas, fungsi, dan kewenangan MKD DPR RI sesuai Pasal 119 dan Pasal 122 UU MD3 dalam menjaga kehormatan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kedua, penguatan pengawasan terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan TNKB khusus dinilai penting untuk mendukung transparansi dan memudahkan identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum.
Ketiga, penegasan pemahaman bersama terkait hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3, guna memastikan keselarasan persepsi antara MKD DPR RI dan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Imron menambahkan, pemaparan teknis mengenai ketentuan tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Tenaga Ahli MKD DPR RI dalam sesi diskusi bersama.