Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana guna menjaga konsistensi dan kepastian hukum, khususnya dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyatakan RUU ini menjadi instrumen krusial untuk mencegah kekosongan hukum, terutama terkait tindak pidana narkotika. Menurutnya, sejumlah pasal yang sebelumnya dicabut dari KUHP direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Narkotika, namun hingga kini revisi tersebut belum rampung.

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. Karena itu, RUU Penyesuaian Pidana menjadi solusi sementara yang sah secara hukum,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana berfungsi mengembalikan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya kosong agar penegakan hukum tetap berjalan selama masa peralihan.

“Substansinya sederhana tapi sangat penting. Pasal-pasal tindak pidana narkotika dimasukkan kembali untuk mencegah kekosongan hukum sambil menunggu penyempurnaan UU Narkotika,” jelasnya.

Bob Hasan menegaskan, tidak ada perubahan terhadap rumusan pokok tindak pidana. Penyesuaian hanya menyangkut batas minimum pidana, khususnya bagi pengguna narkotika, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara pengguna, kurir, dan pengedar.

“Tidak ada rumusan baru. Semua tetap mengacu pada UU Narkotika. RUU ini hanya memulihkan norma yang sempat hilang,” tegas Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

RUU Penyesuaian Pidana sendiri bersifat ringkas, terdiri dari 3 bab dan 9 pasal. Meski demikian, Bob Hasan menekankan pembahasannya harus dilakukan secara cermat karena menyentuh inti sistem pemidanaan nasional.

“Walaupun singkat, muatannya strategis. Karena itu pembahasan harus transparan dan hati-hati,” ucapnya.

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum masa reses Desember. Percepatan ini, kata Bob Hasan, dilakukan bukan untuk terburu-buru, melainkan untuk mencegah celah hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, khususnya pada kasus narkotika.

“Kami pastikan tidak ada pembahasan serampangan. Dengan fokus dan substansi yang jelas, RUU ini realistis diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas,” pungkasnya.

Dengan rampungnya RUU Penyesuaian Pidana, DPR RI berharap sistem hukum pidana nasional tetap berjalan selaras, memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, serta melindungi hak masyarakat dalam proses peradilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp