Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan target legislasi tetap realistis dan selaras dengan capaian kinerja sepanjang 2025.

“Baleg memandang perlu untuk segera melaksanakan rapat kerja hari ini demi melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemajuan dan hambatan Prolegnas Prioritas 2025, serta menentukan langkah strategis legislasi ke depan secara tepat waktu,” ujar Bob dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Evaluasi tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat kerja pada 18 September 2025.

Dalam pemaparannya, Bob Hasan menyampaikan bahwa Prolegnas RUU Prioritas 2025 memuat 52 RUU. Hingga akhir November, capaian legislasi menunjukkan bahwa 21 RUU telah disahkan menjadi UU (7 RUU prioritas + 14 RUU kumulatif terbuka), 9 RUU telah selesai Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU siap memasuki Pembicaraan Tingkat I, 4 RUU masih dalam harmonisasi, dan 35 RUU berada dalam tahap penyusunan bersama DPR dan Pemerintah.

“Dengan total 73 RUU yang berjalan sepanjang 2025, DPR memandang perlu adanya penyelarasan kembali daftar Prolegnas 2026 agar fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat dicapai secara maksimal,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Berdasarkan hasil evaluasi, Baleg memutuskan menarik empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 dan mengembalikannya ke Prolegnas Jangka Menengah (long list). Empat RUU tersebut adalah:

  • RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara),
  • RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga,
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
  • RUU tentang Kejaksaan.

Terkait pencabutan RUU Perindustrian dari prioritas, Bob Hasan menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan hukum sektoral terkait kawasan industri serta dinamika di kamar dagang dan industri. Ia menegaskan, pencabutan ini bersifat fleksibel.

“Apabila dalam masa evaluasi ditemukan kebutuhan hukum baru, RUU tersebut dapat kembali diusulkan pada waktu yang tepat,” ucapnya.

Selain menarik sejumlah RUU, Baleg juga menambahkan satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan sebagai usul inisiatif Baleg. RUU ini dinilai penting untuk mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, perlindungan privasi, serta memperkuat kerangka hukum pidana dan penegakan hukum di era digital.

“Isu penyadapan berkaitan erat dengan perkembangan sistem hukum universal maupun pidana. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tegas,” kata Bob.

Baleg juga mempertimbangkan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Usulan ini muncul merespons berbagai peristiwa dan kebutuhan publik, mengingat isu air minum dan sanitasi berhubungan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Karena kita sama-sama tahu, dari media dan berbagai laporan, pengelolaan air minum dan sanitasi ini sangat penting,” jelasnya.

Di akhir rapat, Bob Hasan menegaskan bahwa penyesuaian Prolegnas bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya strategis untuk menjaga kualitas dan ketepatan waktu proses legislasi.

“Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, evaluasi ini penting agar arah kebijakan legislasi tahun 2026 berjalan efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp