Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Mafia Tanah Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta pihak Ivonne dan Novriyandi harus mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi.
Sikap ini disampaikan dalam RDPU Komisi III yang turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta tim kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memberikan arahan terkait langkah penyelesaian. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas status sengketa lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa.
Habiburokhman menegaskan bahwa dialog dan musyawarah harus menjadi langkah pertama sebelum melibatkan aparat penegak hukum atau membawa perkara ke pengadilan.
“Tahap pertama itu musyawarah. Kita duduk baik-baik dulu. Kalau musyawarah tidak berhasil, barulah proses hukum ditempuh,” tegas Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan bahwa jika jalur hukum ditempuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan wajib menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan sah.
“Pemprov ini mau tidak mau harus membawa bukti. Kalau tidak, tentu mereka berisiko kalah,” ujarnya.
Komisi III memastikan akan mengawal seluruh proses, mulai dari musyawarah, mediasi, hingga persidangan bila diperlukan. Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Komisi III siap berkoordinasi dengan Komisi Yudisial agar peradilan berjalan objektif dan bebas tekanan.
“Jangan berkecil hati meskipun lawannya Pemprov atau Kejaksaan. Kami kawal supaya terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunda pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa sampai seluruh proses musyawarah tuntas atau hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara serta menghindari konflik sosial akibat status lahan yang belum final. Komisi III menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan di atas objek yang masih disengketakan karena dapat menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Sengketa lahan yang melibatkan institusi pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat ini menjadi perhatian serius Komisi III karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan publik.
Habiburokhman menegaskan bahwa pembangunan fasilitas umum tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara, katanya, harus hadir memastikan penyelesaian berjalan adil dan sesuai aturan. Ia juga memastikan bahwa Komisi III tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi akan terlibat aktif hingga sengketa benar-benar selesai.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa seluruh proses mulai dari musyawarah hingga litigasi harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan manapun. Komisi III juga membuka opsi pemanggilan ulang para pihak jika perkembangan penyelesaian tidak berjalan sesuai arahan rapat.