Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya

Pengelolaan ruang udara Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat setelah RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Regulasi ini dinilai penting untuk menata pemanfaatan ruang udara secara terintegrasi, memastikan kepentingan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat pertahanan dan keamanan negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi dirgantara.

Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa undang-undang ini menegaskan pengaturan ruang udara di negara kepulauan harus selaras dengan aturan internasional, namun tetap berorientasi pada kepentingan nasional. Pengaturan tersebut meliputi aspek keamanan, pertahanan, penerbangan sipil, hingga pemanfaatan teknologi keudaraan di masa depan.

“Di sisi ekonomi, RUU ini menegaskan efektivitas penerbangan sipil harus diutamakan agar tercipta jalur penerbangan terbaik demi meningkatkan kepentingan ekonomi nasional,” ujar Endipat saat menyampaikan laporan Panitia Khusus hasil pembahasan tingkat I RUU Pengelolaan Ruang Udara pada rapat paripurna, Selasa (25/11/2025) di Jakarta.

Regulasi ini juga mempertegas peran negara dalam menjaga kedaulatan ruang udara dengan tetap mengedepankan supremasi hukum sipil. Mekanisme penegakan hukumnya disusun secara bertahap dan tidak langsung menggunakan tindakan koersif terhadap pelanggar.

“Di sisi pertahanan dan keamanan, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan tanpa mengabaikan supremasi hukum sipil. Aparat tidak serta-merta melakukan force down; ada langkah awal yang ditempuh, dan jika pelanggaran berlanjut, barulah sanksi lebih berat dapat diterapkan,” jelasnya.

Kemajuan teknologi juga menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang ini. Pengaturan perizinan riset dirancang adaptif agar mampu mengikuti inovasi yang bergerak lebih cepat daripada pembaruan regulasi.

“RUU ini memberikan landasan hukum untuk perizinan penelitian keudaraan, karena laju kemajuan teknologi jauh lebih cepat dari pembaruan regulasi. Dengan ini, ada kepastian bagi instansi yang berwenang dalam menerbitkan izin teknologi terbaru,” lanjut politisi Fraksi Gerindra itu.

Penyusunan regulasi ini telah melalui proses panjang lintas periode DPR RI. Dimulai pada periode 2019–2024 dan masuk prioritas legislasi 2025 sebagai RUU carry over, Pansus baru kembali disahkan pada 6 Maret 2025.

Pembahasannya dilakukan bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, penyelenggara navigasi penerbangan, maskapai, akademisi, pakar hukum udara, ahli teknologi dirgantara, hingga pakar pertahanan nasional. Pansus juga menghimpun aspirasi publik melalui portal resmi serta kunjungan ke berbagai daerah. Keseluruhan masukan tersebut kemudian dituangkan ke dalam regulasi yang terdiri dari 8 bab, 63 pasal, dan membahas 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak baru pengelolaan ruang udara nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih komprehensif, Indonesia menargetkan tata kelola ruang udara yang lebih efektif, aman, serta mampu menjaga kedaulatan negara tanpa menghambat kepentingan ekonomi nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp