Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan nasional kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara sinergis, bukan hanya oleh negara, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berperan dalam memberikan masukan terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan, sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penggunaan ruang udara.
“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat turut berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” ujar Endipat saat menyampaikan laporan Panitia Khusus pada pembicaraan tingkat I.
Regulasi ini juga memperkuat arah pemanfaatan ruang udara untuk berbagai kegiatan, seperti ekonomi, budaya, pendidikan, olahraga kedirgantaraan, hingga pengembangan teknologi keudaraan. Pemanfaatannya diharapkan memberi nilai strategis, mulai dari mendukung sektor pariwisata hingga mendorong inovasi teknologi informasi dan komunikasi.
RUU tersebut turut menekankan pentingnya kerja sama penguasaan teknologi kedirgantaraan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap bentuk kolaborasi dengan negara lain harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam layanan udara, penegakan hukum, dan peningkatan pertahanan di kawasan regional.
Salah satu substansi penting dalam undang-undang ini adalah konsep Flexible Use of Airspace (FUA). Melalui pendekatan ini, penetapan kawasan udara tidak lagi dilakukan secara kaku, tetapi mempertimbangkan kebutuhan operasional penerbangan sipil sehingga tata kelola ruang udara menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.
RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara yang semakin kompleks. Negara memerlukan dasar hukum yang lebih kuat untuk merespons dinamika ancaman kedirgantaraan, termasuk pengaturan perizinan riset asing yang mewajibkan kemitraan dengan lembaga nasional dan melibatkan peneliti Indonesia.
“Riset oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus memperoleh izin sesuai ketentuan, bermitra dengan institusi dalam negeri, serta melibatkan peneliti Indonesia,” jelas Endipat yang juga merupakan Pimpinan Pansus Pengelolaan Ruang Udara.
Substansi lainnya memperjelas kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara. Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sesuai aturan, sementara penyidik TNI AU memiliki kewenangan khusus di kawasan udara terlarang dan area militer.
RUU ini juga menetapkan ketentuan pemidanaan untuk memberi efek jera terhadap pelanggaran ruang udara Indonesia, sekaligus menutup celah hukum dan memperkuat kedaulatan negara di udara.
Penyusunan regulasi ini melalui proses panjang lintas periode DPR RI. Dimulai sejak 2019–2024 dan masuk sebagai RUU carry over dalam Prolegnas 2025, Pansus baru kembali disahkan pada 6 Maret 2025.
Pembahasannya melibatkan kementerian terkait, maskapai penerbangan, akademisi, pakar kedirgantaraan, serta penyerapan aspirasi melalui portal resmi dan kunjungan ke daerah. Seluruh masukan tersebut akhirnya dirumuskan dalam regulasi yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal, dengan total 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah.