Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi

Komisi XII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak terburu-buru menerapkan kebijakan peningkatan campuran biodiesel dari B30 ke B50 serta rencana penggunaan bahan bakar campuran etanol E10. DPR menilai, kebijakan tersebut perlu dimitigasi secara menyeluruh dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan setiap kebijakan pemerintah pada dasarnya bertujuan baik, namun tanpa strategi komunikasi yang matang, kebijakan justru bisa memicu salah paham masyarakat.

“Kita harus memitigasi dulu, tidak asal-asalan. Harus ada sosialisasi karena trust publik itu lahir dari kualitas,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, lemahnya sosialisasi sering menjadi sumber polemik dalam kebijakan energi, seperti subsidi LPG 3 kilogram dan impor BBM satu pintu melalui Pertamina. Ia mengingatkan agar hal serupa tidak terjadi pada program B50 dan E10.

Bambang juga meminta Kementerian ESDM melakukan kajian komprehensif terkait kesiapan pasokan bahan baku, nilai keekonomian, dan dampaknya terhadap sektor lain sebelum kebijakan dijalankan.

“Kita boleh punya ide besar, tapi harus menghitung sumber dan nilai keekonomiannya. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR mendukung transisi energi menuju bahan bakar ramah lingkungan, namun implementasinya harus hati-hati dan berpihak pada masyarakat.

“Kami sepakat dengan energi baru terbarukan, tapi jangan sampai mengganggu sektor lain atau memberatkan rakyat,” tutup Bambang.

Program B50 merupakan pencampuran 50 persen biodiesel (FAME) dengan 50 persen solar yang ditargetkan mulai 2026, sementara E10 adalah campuran 10 persen bioetanol dengan bensin yang masih dalam tahap uji coba.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp