Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penguatan dan harmonisasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSDK) menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Menurutnya, LPSDK harus ditempatkan dalam posisi strategis sesuai dengan semangat restorative justice yang menjadi arah baru sistem hukum pidana nasional.
“Pendekatan restorative justice mengedepankan pemulihan dan mediasi non-penal dibandingkan pemidanaan,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Bob menjelaskan, meski LPSDK berperan besar dalam rezim hukum pidana, lembaga ini juga bersinggungan dengan hukum perdata. Karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif agar perlindungan terhadap saksi dan korban mencakup aspek keadilan dan pemulihan sosial.
Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi status hukum seseorang dalam perkara pidana. “Korektivitas LPSDK ke depan harus mampu memverifikasi apakah seseorang benar saksi atau korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembaruan KUHP—yang disebutnya sebagai “KUHP Merdeka”—merupakan langkah revolusioner karena menempatkan manusia dan keadilan sosial sebagai pusat sistem hukum.
“Sekalipun hanya ada tambahan kecil dalam rumusan KUHP baru, itu membawa makna besar bagi pembaruan hukum kita,” ungkapnya.
Bob Hasan berharap proses harmonisasi regulasi dapat diselesaikan dengan matang agar LPSDK benar-benar menjadi instrumen kuat dalam pelaksanaan KUHP baru.
“Kita tinggal memantapkan dan mengharmonisasi agar LPSDK mampu menjalankan perannya secara efektif,” pungkasnya.