Sugiat Santoso

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ia menilai, langkah tersebut merupakan upaya penting dalam melindungi aset negara dari praktik penyalahgunaan.

“Langkah yang dilakukan Kejati Sumut hari ini adalah tindakan baik dalam upaya melindungi aset negara. Ini patut diapresiasi,” ujar Sugiat saat dimintai tanggapan, Jumat (24/10/2025).

Pejuang Politik Partai Gerindra itu juga menyatakan dukungannya agar Kejati Sumut menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia berharap, perkara yang turut menyeret pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dapat menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Sudah jelas dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak boleh ada yang memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Sugiat.

Ia juga memuji langkah cepat Kejati Sumut yang telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Harus sat set dalam penegakan hukum. Ini contoh baik. Ke depan, kita berharap langkah seperti ini terus dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat mendorong Kejati Sumut agar tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan terus menindak berbagai praktik korupsi lain di wilayah Sumatera Utara.

“Kita mendukung penuh langkah Kejati Sumut untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di daerah ini,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp