Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut, revisi ini bukan semata untuk menyesuaikan masa berlaku dana otonomi khusus (Otsus), tetapi juga untuk menyempurnakan pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah berjalan hampir dua dekade.
Menurut Bob Hasan, UU Pemerintahan Aceh sejak awal lahir dari semangat perdamaian yang diilhami oleh Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Namun setelah hampir 20 tahun berjalan, diperlukan evaluasi agar kebijakan tersebut tetap relevan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 itu diinspirasi dari MoU Helsinki. Tapi sekarang kita perlu menyempurnakannya, karena perjanjiannya sudah mendekati 20 tahun, tepatnya sampai tahun 2026. Maka, kami sudah mulai mempersiapkan revisinya,” ujar Bob Hasan usai mendengarkan aspirasi tokoh masyarakat dan akademisi di Banda Aceh, Selasa (25/10/2025).
Ia menegaskan, revisi UU ini tidak hanya membahas persoalan dana Otsus, tetapi juga mencakup sejumlah aspek penting seperti kewenangan daerah, keadilan ekonomi, pembagian sumber daya alam, hingga pengaturan batas wilayah laut.
“Setiap undang-undang pasti punya kekurangan dalam pelaksanaannya. Tapi intinya adalah bagaimana menuju kesejahteraan yang adil bagi masyarakat Aceh. Demokrasi ekonomi harus mendorong pemerataan, dan kekhususan Aceh harus dijaga,” jelasnya.
Terkait masa berlaku dana Otsus Aceh yang akan berakhir, Bob menegaskan bahwa perpanjangan dana tersebut merupakan keharusan. Namun, ia menilai perlu ada formulasi baru agar penggunaan dana lebih efektif dan tepat sasaran.
“Masalah Otsus itu wajib diperpanjang. Hanya saja formulasi dan pertimbangannya harus disesuaikan kembali. Aceh punya kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh bukan semata urusan politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk menjaga integrasi nasional.
“Dalam membentuk undang-undang, kita harus berpegang pada konstitusi. NKRI tidak utuh tanpa Aceh, itu intinya. Karena itu kekhususan Aceh harus terus diperjuangkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini, Baleg terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat Aceh, termasuk tokoh adat, akademisi, dan ulama, untuk memastikan hasil revisi benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Kami sedang dalam masa reses, tapi tetap turun ke Aceh untuk mendengarkan aspirasi. Tujuannya agar revisi ini bisa dipercepat dan diselesaikan tahun ini,” pungkas Bob Hasan.