Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengajak masyarakat Aceh untuk aktif menyampaikan aspirasi dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menegaskan, partisipasi publik sangat penting agar perubahan undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh masa kini.
“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat Aceh. Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tetapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Bob Hasan saat membuka Forum Serap Aspirasi bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
Bob menjelaskan, UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Regulasi tersebut lahir sebagai bagian dari Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta menjadi dasar utama pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan menuntut adanya pembaruan. Menurut Bob, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, diharapkan menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Kami ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh dapat dijalankan secara optimal sesuai perkembangan zaman,” jelasnya.
Bob menegaskan, semangat revisi UU ini harus sejalan dengan amanat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang menjamin kemandirian daerah serta melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat. Karena itu, keterlibatan aktif masyarakat Aceh, terutama tokoh masyarakat dan akademisi, menjadi kunci agar RUU yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan berpihak pada rakyat.
“Aspirasi daerah harus tercermin dalam setiap pasal. Undang-undang yang dihasilkan nanti bukan hanya memenuhi kepentingan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Aceh,” tegasnya.
Bob berharap proses revisi ini tidak hanya melahirkan regulasi yang lebih kuat dan relevan, tetapi juga memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan sekadar perubahan pasal. Semoga hasil forum ini membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun otonomi yang berkeadilan,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.