Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja seluruh mitra kerja di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apresiasi tersebut disampaikan atas komitmen dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa kinerja mitra kerja di Sumut telah menunjukkan perkembangan positif yang patut diapresiasi.
“Kami melihat seluruh mitra kerja Komisi XIII di Sumatera Utara telah berupaya bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen itu,” ujar Sugiat di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR RI menyepakati sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, Kanwil Kemenkumham Sumut diminta memperluas layanan bantuan hukum dan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa melalui pemanfaatan E-Harmonisasi dan AHU Online.
Kedua, Ditjen Pemasyarakatan didorong memperkuat sistem pengawasan digital di Lapas/Rutan, meningkatkan integritas petugas, serta memperluas program pembinaan narapidana berbasis kemandirian.
Ketiga, Ditjen Imigrasi diminta mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan Desa Binaan Imigrasi di wilayah Medan, Belawan, Tanjung Balai, dan Sibolga, guna menekan praktik perdagangan orang dan migrasi non-prosedural.
Keempat, Kanwil HAM Sumut didorong memperkuat program Fasilitator HAM Desa yang akan diberlakukan pada 2026, dengan fokus pada sosialisasi dan investigasi pelanggaran HAM di wilayah terpencil seperti Kepulauan Nias.
Selain itu, LPSK diharapkan memperluas perlindungan bagi korban dan pelapor kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, serta kekerasan berbasis gender, melalui penguatan program Sahabat Saksi dan Korban di tingkat daerah.
Sugiat menambahkan, Komisi XIII DPR RI saat ini juga tengah membahas revisi kedua Undang-Undang tentang LPSK untuk memperkuat struktur kelembagaan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Negara harus hadir ketika rakyatnya dizalimi. Fasilitator HAM di desa akan menjadi ujung tombak penegakan keadilan di tingkat akar rumput,” tegas Sugiat.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh mitra kerja di daerah guna memastikan pelayanan hukum, HAM, dan keadilan sosial semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.