Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan BP Batam memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ia mengingatkan potensi tersebut akan sulit optimal jika persoalan mafia tanah tidak segera dituntaskan.
“BP Batam sudah berkontribusi besar melalui pengembangan kawasan industri, pelabuhan, dan zona perdagangan bebas. Batam kini menjadi salah satu kawasan ekonomi paling berkembang di Indonesia. Tapi kita tidak bisa menutup mata terhadap masalah tata ruang dan tumpang tindih lahan yang masih menjadi isu krusial,” ujar Andre saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Andre menyoroti persoalan tumpang tindih penguasaan lahan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat yang diperparah lemahnya pengawasan. Kondisi ini memicu alih fungsi lahan tanpa perencanaan matang, hingga praktik mafia tanah seperti pemalsuan dokumen dan sengketa kepemilikan.
“Kalau dibiarkan, dampaknya serius. Ekosistem rusak, kualitas hidup masyarakat turun, investor pun ragu masuk. Mafia tanah memperkeruh situasi dan menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia mendukung langkah BP Batam memperbaiki tata kelola lahan dan memberantas mafia tanah. Komisi VI DPR RI juga mendorong pencabutan moratorium lahan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi hal itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar Batam semakin kompetitif dan kondusif bagi investasi. Salah satunya melalui restrukturisasi organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 2 Tahun 2025.
“Dua kali kami dipanggil Presiden, 13 Maret dan 22 Mei 2025. Arahan beliau jelas: tingkatkan daya saing Batam, sederhanakan regulasi dan perizinan, optimalkan sektor strategis, serta selesaikan kompleksitas masalah lahan. Itu yang sedang kami lakukan,” ungkap Amsakar.
Ia menjelaskan, reorganisasi tersebut memperluas mandat BP Batam tidak hanya pada lahan darat, tetapi juga wilayah pesisir, reklamasi, dan kawasan hutan. Perluasan kewenangan ini tertuang dalam PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025.
Selain itu, BP Batam kini mengembangkan sistem pengelolaan lahan berbasis teknologi informasi terintegrasi dengan Geospatial Information System (GIS). Melalui sistem ini, masyarakat maupun investor bisa mengajukan permohonan lahan secara transparan dengan melampirkan rencana bisnis, aspek teknis, dan legalitas perusahaan.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang untuk permainan oknum. Kami juga sedang menyiapkan land management system yang lebih akuntabel dan akan segera diuji coba,” pungkasnya.