DPR RI menegaskan pentingnya kesinambungan dalam pembentukan undang-undang. Melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR berkomitmen memastikan setiap rancangan undang-undang tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan nasional di masa depan.

Komitmen tersebut disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas 2025 sekaligus arah penyusunan Prolegnas 2026.

“Badan Legislasi bersama Menteri Hukum RI serta Panitia Perancang UU DPD RI telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang terdiri dari 42 RUU,” kata Bob Hasan.

Dari jumlah tersebut, sebagian RUU sudah disahkan menjadi undang-undang, sementara lainnya masih dalam tahap pembahasan di komisi. Baleg juga mencatat adanya penarikan sejumlah RUU, misalnya RUU Keadilan Restoratif yang substansinya telah tercakup dalam revisi KUHAP di Komisi III.

Untuk Prolegnas 2026, Baleg membentuk panitia kerja (Panja) khusus yang merumuskan daftar prioritas baru dengan mempertimbangkan kesinambungan dari legislasi yang sudah berjalan sepanjang 2025.

“Baleg bersama pemerintah dan DPD RI berkomitmen menuntaskan legislasi yang sudah berproses pada 2025 sebagai luncuran ke Prolegnas 2026, serta melakukan evaluasi kembali di awal tahun untuk memfokuskan kebutuhan hukum demi mendukung keberlanjutan pembangunan,” ujar Bob yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Selain evaluasi, terdapat pula penambahan 23 usulan baru dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029, di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia.

Dengan tambahan tersebut, jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52 RUU. Sementara itu, Prolegnas 2025–2029 bertambah menjadi 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp