Transparansi dan partisipasi publik menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agenda ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ketua Ombudsman RI, mahasiswa, serta Indonesia Millennials Center di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa DPR telah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi.
“Alhamdulillah, mengenai transparansi proses, kita membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada publik,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, masyarakat bisa menyampaikan masukan baik melalui kanal digital seperti YouTube maupun dengan hadir langsung dalam forum pembahasan.
“Sejak awal, kami membuka ruang digital dan forum langsung. Publik bisa mengikuti, memberi masukan, dan mengawal jalannya pembahasan KUHAP,” tambahnya.
Hingga kini, tercatat sudah ada 75 organisasi yang menyampaikan pandangan terkait revisi KUHAP, dengan tambahan 22 organisasi lain yang siap memberikan masukan. Antusiasme ini membuat DPR sepakat memperpanjang masa pembahasan agar seluruh pandangan bisa dikaji lebih mendalam.
Revisi KUHAP sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Regulasi baru ini dinilai mendesak karena KUHAP lama dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah berusia lebih dari 40 tahun. Perubahan diharapkan mampu menjawab perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.