Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. RUU ini menjadi bagian dari 52 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 23 RUU baru yang ditambahkan dalam perubahan Prolegnas 2025–2026. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, masuknya RUU tersebut bertujuan mengisi kekosongan hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

“Hasil evaluasi ini memprioritaskan aturan yang mengisi kekosongan hukum, sekaligus menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” terangnya.

Selain RUU Perampasan Aset, sejumlah regulasi penting lainnya juga masuk dalam daftar, seperti RUU Perubahan KUHAP, RUU Narkotika, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Secara keseluruhan, DPR menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 dan 198 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp