Sengketa lahan di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, terus berlanjut. Ahli waris mendiang Tjoddo kembali memperjuangkan tanah keluarga mereka yang diduga diklaim oleh pihak lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyelesaian kasus sengketa lahan harus melalui jalur hukum. Hal itu ia sampaikan saat menerima aduan dari ahli waris Tjoddo di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Sebetulnya hal seperti ini memang ujung tombaknya harus upaya hukum. Jadi tidak bisa tanpa adanya gugatan maupun putusan pengadilan, karena itu menjadi dasar kuat untuk mengubah sertifikat yang sudah ada,” jelas Habiburokhman.
Sengketa ini berawal dari persoalan lahan seluas 5,75 hektare di Blok 157 Lompo Pai milik keluarga Tjoddo yang diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen alas hak berbeda.
Menanggapi aduan tersebut, Habiburokhman menyatakan akan membawa kasus ini ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Ia menegaskan DPR akan memanggil semua pihak terkait, baik ahli waris, pihak lawan, maupun aparat berwenang.
“Kami perlu tegaskan, posisi kami tidak berpihak pada salah satu, tapi kami berpihak pada apa yang benar,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Ahli waris Tjoddo yang hadir mengklaim memiliki seluruh bukti kepemilikan sah, termasuk sertifikat resmi, dan berharap DPR dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
Dengan langkah tersebut, DPR RI berkomitmen meninjau kasus ini secara adil dan transparan, memastikan semua pihak didengar dan kebenaran ditegakkan.