Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti persoalan desersi prajurit TNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.

“Beberapa bulan lalu ada kasus cukup viral, tentara Marinir kita desersi dan malah ikut tentara Rusia. Akhirnya langkah yang diambil adalah mencabut kewarganegaraannya sehingga yang bersangkutan menjadi stateless, persona non grata secara harfiah,” ujar Rofiqi dalam rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Rofiqi mengungkapkan, terdapat data sekitar 10 WNI yang diketahui ikut berperang untuk Ukraina, meski belum ada keterangan resmi mengenai jumlah yang bergabung dengan Rusia.

“Kalau untuk Ukraina mungkin gratis, tapi kalau untuk Rusia tentu dibayar. Mereka punya tentara bayaran, Wagner Group, yang sampai sekarang masih merekrut kombatan dari seluruh dunia,” jelasnya.

Menurut Rofiqi, pembahasan RUU Ekstradisi dengan Rusia menjadi penting untuk mengantisipasi persoalan hukum bagi WNI yang terlibat konflik bersenjata di luar negeri.

“Apakah nanti WNI kita yang ikut berperang di Rusia bisa kita cari ekstradisi? Karena ini termasuk kejahatan, pengkhianatan terhadap bangsa dan negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak hanya fokus pada pencabutan kewarganegaraan, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap keamanan nasional.

“Jangan sampai mereka dibuang menjadi stateless, tidak bisa ikut A, tidak bisa ikut B, tetapi justru menjadi masalah baru bagi kita,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp