Isu lingkungan menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ke Kawasan Industri Subang, Jawa Barat. Dalam tinjauannya, Rahayu menyoroti belum terpenuhinya ketentuan minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut, berdasarkan hasil pengamatan langsung terhadap peta dan tata ruang di lapangan.

“Kawasan industri harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Di tengah krisis iklim dan meningkatnya frekuensi bencana alam, komitmen terhadap penyediaan 30 persen ruang hijau bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan,” tegas Rahayu, Jumat (11/07/2025).

Ia mengingatkan bahwa kawasan industri yang abai terhadap standar lingkungan berisiko dicabut izinnya, sebagaimana telah terjadi di sejumlah wilayah sebelumnya. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem sekitar.

Lebih lanjut, Rahayu menekankan pentingnya peran aktif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan pengawasan dan audit lingkungan secara berkala terhadap proyek-proyek industri skala besar.

“KLHK harus melakukan audit ekologis yang transparan dan dapat diakses publik. Masyarakat, terutama warga lokal, juga perlu dilibatkan dalam pengawasan agar prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Rahayu berharap pengembangan kawasan industri dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak menimbulkan beban ekologis bagi generasi mendatang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp