Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, menyatakan dukungan terhadap pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Hal itu ia sampaikan dalam RDPU bersama perwakilan pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Iwan menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah ada, sembari menyoroti banyaknya pelanggaran oleh perusahaan aplikasi transportasi online.
“Kalau peraturan menteri ini saja tidak dijalankan, aplikator bisa dikenai sanksi. Aturan sudah jelas, tinggal ditegakkan,” ujarnya.
Ia menyoroti potongan biaya seperti asuransi yang dibebankan kepada pengemudi. Menurutnya, potongan hanya sah jika manfaatnya benar-benar diterima.
“Kalau memang ada potongan 5 persen untuk asuransi, ya harus jelas fasilitas apa yang diterima pengemudi. Jangan sampai hanya potongannya yang berjalan, tapi jaminannya tidak ada,” tegasnya.
“Ini dua sisi mata uang. Aplikator butuh driver, driver juga butuh aplikator. Keduanya harus seimbang agar ekosistem ini berjalan baik,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa hak dan kewajiban antara perusahaan dan mitra pengemudi sebenarnya telah diatur dalam regulasi, namun pelanggaran masih marak. Karena itu, ia mendorong penertiban terlebih dahulu sebelum merancang aturan baru.
“Kita harus tertibkan dulu pelanggaran yang ada, lalu kita bentuk regulasi yang mengakomodasi kepentingan driver, termasuk pembatasan potongan maksimal 10 persen,” kata Iwan.
Sebagai tindak lanjut, DPR akan mengundang Menteri Perhubungan dan perusahaan aplikator untuk memberikan pandangan mereka. Iwan berharap aturan yang nantinya dibentuk dalam bentuk undang-undang dapat lebih menjamin kesejahteraan pengemudi ojol.
“Secara prinsip, saya setuju 10 persen jadi batas maksimal dan dijadikan aturan resmi dalam undang-undang transportasi online,” pungkasnya.