Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyoroti maraknya kekerasan terhadap tersangka dan tahanan selama proses pemeriksaan. Ia menyebut, hampir setiap hari menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan rentan, terkait perlakuan tidak manusiawi di tangan aparat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Martin menyinggung kasus dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara. Seorang warga yang ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan, padahal saat ditangkap dalam keadaan sehat.

“Kasus ini bukan sekadar data, tapi realitas yang mengancam hak asasi manusia. KUHAP baru harus menjamin perlindungan dari kekerasan selama pemeriksaan dan penahanan,” tegas Martin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Politisi Fraksi Gerindra ini berharap RUU KUHAP dapat secara tegas mengakomodasi langkah-langkah konkret untuk mencegah kekerasan dalam proses hukum.

“Setiap individu yang berhadapan dengan hukum, khususnya kelompok rentan, harus merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp