Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Intinya adalah perlindungan dalam hubungan kerja, yang dalam hukum disebut rechtsbetrekking, yaitu hubungan hukum,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama Ketua Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Dr. Sabina Satriyani Puspita, Selasa (20/5/2025).
Bob menekankan bahwa hubungan hukum tripartit antara pemberi kerja, PRT, dan penyalur perlu diatur tegas dalam RUU, termasuk pentingnya perjanjian tertulis untuk menjamin hak dan kewajiban semua pihak.
“Sering kami dengar ada PRT yang dipindahkan tiap tiga bulan. Jadi perlu ada aturan perjanjian tertulis minimal,” jelasnya.
Bob juga membuka opsi perjanjian bisa langsung antara ketiga pihak atau dua perjanjian terpisah, yang akan dianalisis dan diatur dalam RUU.
Ia berharap RUU PPRT segera rampung sesuai target Presiden Prabowo Subianto dalam tiga sampai empat bulan ke depan, namun menekankan pentingnya keterlibatan publik yang bermakna dalam proses legislasi.
“Sering ada anggapan DPR kurang melibatkan publik, ini harus diluruskan. Baleg selalu terbuka dan akan memperluas partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Bob juga mengusulkan dialog publik dilakukan di kampus, termasuk tempat Dr. Sabina mengajar, dengan mengundang Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan mahasiswa.
“Saya harap Ibu Sabina sediakan ruang, kita undang juga mahasiswa dari BEM-nya,” pungkasnya.