Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT). Ia mengingatkan agar perlindungan tidak hanya fokus pada pekerja migran di luar negeri, tapi juga PRT di dalam negeri.
“PRT memang bukan pekerja formal, tapi mereka tetap tenaga kerja yang harus dilindungi,” tegas Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Meski pembahasan RUU PPRT sudah dimulai, tapi belum rampung. Padahal, DPR telah menyelesaikan aturan untuk pekerja migran. Ini jadi dorongan agar perlindungan bagi PRT di dalam negeri segera diwujudkan.
Bob Hasan menilai RUU ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, mengingat banyak PRT menghadapi masalah seperti upah tak layak, jam kerja tak pasti, dan minim akses hak dasar.
“Kami butuh masukan dari pakar dan lembaga terkait agar RUU ini tepat sasaran dan bisa memberikan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Legislator Gerindra itu juga menekankan pentingnya partisipasi publik serta pelatihan berkelanjutan dan pengawasan implementasi RUU agar efektif dan sesuai dengan dinamika sosial budaya masyarakat.