Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional sebagai langkah yang logis dan layak dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Angka 2,5 persen merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya saat kunjungan, Kamis (16/4/2026).
Legislator Gerindra itu menegaskan, revisi UUPA tidak hanya soal besaran dana, tetapi juga harus memperhatikan kekhususan Aceh, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki.
“Perubahan UUPA harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga masa depan pembangunan Aceh,” jelasnya.
Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, Bob menyebut hal itu masih dimungkinkan, namun perlu kajian matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UUPA rampung pada 2026, seiring kebutuhan kepastian dana otsus yang akan berakhir pada 2027.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berharap peningkatan dana otsus menjadi 2,5 persen dapat disetujui karena dinilai akan memperkuat efektivitas pembangunan di Aceh.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPR menyerap aspirasi daerah sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan.