Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum. Ia memastikan aparat penegak hukum tetap dapat memproses pimpinan BUMN jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, termasuk tindak korupsi.

“Direksi BUMN tidak kebal hukum. Jika ada pelanggaran pidana, apalagi korupsi, tentu aparat penegak hukum bisa memprosesnya. Ini perlu dipahami bersama,” ujar Andre saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Andre mencontohkan direksi di BUMN yang bergerak dalam sektor public service obligation (PSO). Menurutnya, karena BUMN PSO masih menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka setiap tindakan yang merugikan keuangan negara wajib ditindak secara hukum.

“Enggak benar kalau ada anggapan direksi BUMN kebal hukum atau tidak bisa diproses. Kalau mereka merugikan negara, tentu akan diproses,” tegasnya.

Pernyataan Andre ini merespons kekhawatiran publik terkait terbatasnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap BUMN, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 24 Februari 2025. UU tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak KPK dalam memproses direksi BUMN.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp