Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih perlu diperbarui, terutama terkait kaitannya dengan hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau cakupan pidananya umum, ini bisa melebar dan berpotensi tumpang tindih dengan UU TPPU, yang juga mengatur perampasan aset,” ujar Bob, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, diperlukan kejelasan apakah RUU ini hanya menyasar aset hasil korupsi atau juga mencakup tindak pidana umum. Ia menegaskan, pemutakhiran materi RUU ini butuh waktu dan kajian mendalam.
Meski begitu, Bob memastikan tidak ada hambatan dalam proses pembahasan. DPR, katanya, hanya ingin memastikan bahwa substansi RUU benar-benar mengatur perampasan terhadap aset yang berasal dari kerugian negara atau tindak pidana tertentu.
“Yang penting publik tahu, isi RUU ini harus jelas: apakah hanya untuk kerugian negara atau juga untuk kasus pidana umum,” ucapnya.
Bob juga menyebut bahwa Baleg masih menunggu sinyal resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pembahasan. Sebab, RUU ini masuk dalam Prolegnas jangka menengah sebagai inisiatif pemerintah.
“Kami masih menunggu sinyal dari Pak Prabowo. Kalau sudah ada, kami siap memulai prosesnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, termasuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting agar aset negara bisa dikembalikan dari para koruptor.